Polri Selidiki Izin Hotel Arrus yang Diduga Dimiliki Mafia Judol
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipiddeksus) menyelidiki perizinan hotel Arrus. Hotel yang berada di Semarang, Jawa Tengah disita lantaran diduga dimiliki dan dikendalikan mafia judi online.
“Masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 6 Januari 2025.
Helfi mengatakan saat ini hotel tersebut masih beroperasi normal. Polri masih menunggu sampai ada ketetapan hukum lebih lanjut untuk memutuskan status hotel Aruss.
“Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut,” ujarnya.
Helfi menduga hotel ini dimiliki oleh mafia judi online. Meski masih berstatus saksi, pihaknya terus menyelidiki aliran dana terkait hotel tersebut melalui gelar perkara.
“Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri menyita salah satu Hotel Aruss, yang berada di Semarang, Jawa Tengah yang merupakan aset bandar judi online yang diungkap selama priode pada tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Kami melakukan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangannya, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Helfi, dari hasil pendalaman, anggaran pembangunan hotel itu ditampung dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi. Pengakuannya, dia mendapat transferan dari masing-masing satu rekening inisial OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
"Total nilainya senilai Rp40,5 miliar," ujarnya.