BIAYA IBADAH HAJI

DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji 2025 Jadi Rp55,4 Juta

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 06 Januari 2025 | 18:14 WIB
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid (SinPo.id/ Ashar)
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H atau 2025 M, yang ditanggung jemaah sebesar Rp 55.431.750,78.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, atau yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,78 atau sebesar 62 persen dari BPIH tahun 1446 H atau 2025 Masehi," kata Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 6 Januari 2025.

Pasalnya, total biaya haji 2025 turun menjadi Rp89.410.258 per jemaah, dibandingkan tahun 2024 yakni sebesar Rp93.410.286 per jemaah.

"Komposisi haji 1446 H/2025 M terdiri dari biaya bersumber dari nilai manfaat rata-rata per jemaah haji sebesar Rp33.978.580 atau sebsar 38 persen dari rata-rata BPIH yang dialokasikan untuk pengelolaan ibadah haji di luar dan dalam negeri," ungkapnya.

Dengan demikian, total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1446 H/2025 M sebesar RP6,8 triliun atau turun sebesar Rp1,3 triliun dari tahun sebelumnya, dan para jemaah Haji 2025 dapat melunasi Bipih-nya masing-masing melalui virtual account.

"Pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account masing-masing jemaah serta dapat dicicil pada batas akhir pelunasan," imbuh Wachid.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI