Polri Berlakukan Tilang Sistem Poin, Begini Skema Aturannya
SinPo.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan tilang sistem pemberian point kepada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas. Tilang tersebut berlandaskan dengan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Januari sudah berlaku terbit traffic recordnya diberlakukannya tilang sistem poin," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Januari 2025.
Aan menjelaskan, skema tilang sistem poin bagi pengguna SIM yaitu meliputi lima poin, tiga poin, dan satu poin dengan jenis pelanggaran bermacam-macam berupa terobos perlintas kereta api, dan balapan liar akan mendapat poin lima. Jika pelanggar lalu lintas yang mencapai 12 point, maka SIM akan langsung dicabut.
"SIM pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin," ujarnya.
Sementara itu, bagi pelaku tabrak lari akan langsung mendapatkan 12 point. Dengan demikian, SIM pelaku langsung dicabut permanen.
"Pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen," ujanya
Adapun bagi pelanggar lalu lintas marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas, serta tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas, akan mendapatkan satu poin.
Selain itu, bagi kecelakaan yang menimbulkan korban luka ringan dan pengendara yang terlibat kecelakaan tetapi tidak menghentikan kendaraannya maka mendapat sepuluh poin.
"Dan kecelakaan dengan korban luka ringan, dan pengendara yang mengemudikan kendaraannya hingga membahayakan nyawa orang lain juga mendapat lima poin," ujarnya.