Bareskrim Harus Profesional, TPDI: Kasus PT ASM Murni Perdata
SinPo.id - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta penyidik Dittipidter Bareskrim Polri harus profesional dalam menangani perkara yang terjadi PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM).
Menurut Petrus, kasus tersebut murni perdata dan layak ditangani lembaga arbitrase di Singapura.
"Pasalnya, kasus tersebut merupakan murni kasus perdata dan yang berwenang menangani kasus tersebut adalah Lembaga Arbitrase di Singapura," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 5 Januari 2024.
Sayangnya, ada tindakan yang dinilainya diduga merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi yakni memblokir sejumlah rekening bank milik PT ASM pada 25 Oktober 2022.
Petrus menyebut ada oknum penyidik Tipidter Bareskrim Polri menetapkan Soter Sabar Gunawan Harefa yang juga merupakan Direktur PT Harum Resources dan PT ASM sebagai tersangka pada 31 Agustus 2023 hingga berujung upaya paksa, penangkapan dan penahanan terhadap Soter.
"Kami menduga aksi oknum penyidik tersebut sekedar untuk memeras pengakuan bersalah dan melahirkan perjanjian perdamaian melalui payung hukum Restorative Justice antara Soter Sabar Gunawan Harefa dengan Pihak TJI CO. LTD tanpa melibatkan Pihak CTIE dan tanpa persetujuan pemegang saham pengendali yaitu ahli waris alm. Irawan Tanto (Ny. Julia Santoso dan anak-anaknya)," jelas Petrus.
"Jadi, itu dilakukan tentu dengan peran aktif mediator dari Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, dalam posisi Soter Sabar Gunawa Harefa masih berstatus tersangka bahkan ditahan," kata Petrus menambahkan.
Petrus lebih jauh menyatakan pihaknya sudah melaporkan peristiwa dugaan persekongkolan ini ke Kompolnas, Kadivpropam, Irwasum dan Karowassidik Bareskrim Polri, namun tidak ada penindakan.
"Dalam kasus pengambilalihan status pemegang saham pengendali PT. ASM, sebagaimana dialami klien kami, Julia Santoso dan anak-anaknya yang merupakan ahli waris Irawan Tanto dalam PT ASM, nampak instrumen pengawasan (Kompolnas dan Irwasum dan Karowassidik serta Propam) mandul, karena semua laporan kami tidak ada tindak lanjut dan tidak ada produk yang dihasilkan dan diinformasikan kepada Pelapor (Ibu Julia Santoso)," ujar Petrus.
Terkait kasus pengambilalihan saham di PT ASM, Petrus menduga kuat Julia Santoso dan anak-anaknya menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi di Bareskrim Polri. Pasalnya, kasus perdata murni antara PT HR dan PT ASM milik Irawan Tanto di satu pihak dengan Perusahaan asing (China) yaitu China Tianjin International Economic & Techinical Cooperation Group Corporation (CTIE) dan Tianjin Jinshengda Industrial CO. LTD (TJI CO.LTD), tiba-tiba berubah menjadi kasus pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang.
"Jadi, awalnya murni kasus perdata, lalu setelah 8 tahun menjadi kasus pidana dengan penetapan tersangka Direktur PT HR dan PT ASM, Soter Sabar Gunawan Harefa. Lalu, kemudian menjadi kasus perdata lagi dengan menerbitkan SP3 terhadap Soter Harefa lewat payung hukum Restorative Justice di mana SP3 tidak melibatkan Julia Santoso dan anaknya sebagai ahli waris pemilik PT HR dan PT ASM," ungkap Petrus.
Petrus lalu menceritakan awalnya PT HR dan ASM melakukan kerja sama bisnis dengan PT CTIE dan TJI CO.LTD pada 15 November 2013 terkait usaha tambang dan penjualan biji nikel. Hanya saja, dalam perjalanannya, terjadi wanprestasi di mana PT CTIE dan TJI CO.LTD mengingkari perjanjian sehingga timbul perselisihan yang seharusnya diselesaikan lewat Badan Arbitrase di Singapura dengan menggunakan hukum Indonesia. Hal tersebut sesuai kesepakatan antara keempat perusahaan tersebut.
"Anehnya, PT CTIE dan TJI CO.LTD justru melaporkan melaporkan Soter Sabar Gunawan Harefa, Direktur PT. HR dan PT. ASM ke Bareskrim Polri, dengan Laporan Polisi No : LP/B/0664/XI/2021/ BARESKRIM POLRI, tgl. 1/11/2021, atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang.
Artinya, setelah 8 tahun terjadi wanprestasi dan tidak ada kabar implementasi perjanjian di antara keempat perusahaan, justru Soter Sabar Gunawan Harefa dilaporkan ke Bareskrim Polri," ungkap Petrus.