KPU DKI Bakal Menetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih pada 9 Januari 2025
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan, penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU DKI , Fahmi Zikrillah dalam keterangannya di Jakarta, pada Minggu, 5 Januari 2025.
Fahmi menjelaskan, saat ini KPU DKI tengah menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI mengenai agenda resmi penetapan, namun yang pasti, penetapan tersebut akan dilaksanakan pada Kamis mendatang.
"Rencana penetapan (Hasil Pilkada Jakarta 2024) Kamis," ujar Fahmi.
Dalam acara tersebut, kata dia, KPU DKI akan mengundang semua peserta Pilkada 2024 Jakarta serta perwakilan partai politik terkait.
Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18, Fahmi mengatakan, penetapan pemenang Pilkada dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menginformasikan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"Setelah itu, peserta yang menang akan diumumkan sebagai pemenang," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, KPU DKI juga telah menyerahkan undangan terkait penetapan gubernur terpilih kepada Calon Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di kediamannya.pada Minggu, 5 Januari 2025.
Sebelumnya, KPU DKI memastikan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Jakarta 2024 akan dilakukan pada awal Januari 2025.
Fahmi menjelaskan, proses penetapan ini akan dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"BRPK dijadwalkan akan diterima pada 3 Januari 2025," ujar Fahmi dalam keterangannya pada Selasa, 24 Desember 2024.