PENGHAPUSAN AMBANG BATAS CAPRES

Pengamat: Penghapusan PT 20 Persen Tak Berdampak Banyak ke Pilpres 2029

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:09 WIB
Ilustrasi pemilu (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pemilu (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Direktur Eksekutif Sentral Politika Subiran Paridamos menilai, penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan  banyak mengubah kontestasi politik pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang. Kendati, Pilpres 2029 awalnya akan diikuti oleh banyak calon kandidat. 

"Meskipun awal dari kandidasi akan melahirkan banyak kandidat, tapi ending dari skema pencapresan kedepan yang dimulai dari 2029, pada akhirnya tetap akan mengerucut pada dua poros pencapresan kedepan yakni status quo versus oposisi," kata Subiran kepada wartawan, Minggu, 5 Januari 2025. 

Subiran menjelaskan, usai putusan MK, DPR RI pastinya akan merevisi Undang-Undang Pemilu untuk 2029. Dalam revisi tersebut,  bisa jadi akan diatur jumlah pasangan pencalonan presiden dan wakil presiden. 

"Pada akhirnya pembentuk undang-undang mau tidak mau, suka atau tidak suka, pasti mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan jumlah yang terlalu banyak," ucapnya. 

Alasannya, menurut Subiran, dengan banyaknya kandidat yang akan berkompestisi, selain memperpanjang tahapan dan proses Pilpres, juga meningkatkan risiko inefisiensi anggaran. Kemudian, berpotensi membingungkan pemilih dan memunculkan banyak "cukong" politik untuk memberi logistik ke para kandidat. 

Selain itu, banyaknya jumlah kandidat, juga membuat fragmentasi basis pemilih antarkandidat. Hal itu akan mempersulit mencapai suara mayoritas mutlak.

"Pada akhirnya, semua akan bernegosiasi dan berkoalisi secara transaksional untuk bisa sampai pada kemenangan mayoritas," pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI