Dua Pelaku Jambret di Karangrejo Ditangkap
SinPo.id - Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Desa Bungur, Kecamatan Karangrejo, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Karangrejo bersama Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung.
Kejadian tersebut menimpa Lilik Sumartini (54), warga Desa Bungur, yang menjadi korban penjambretan pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban tengah mengayuh sepeda di jalan umum Dusun Gerogol, Desa Bungur, dari arah timur ke barat. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam mendekati korban.
“Korban tidak sempat melihat pelat nomor sepeda motor pelaku. Salah satu pelaku tetap berada di motor, sedangkan pelaku lainnya menendang sepeda korban hingga terjatuh,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu 4 Januari 2025.
Setelah korban terjatuh, pelaku yang menendang langsung menarik kalung emas seberat lima gram yang dikenakan korban. Meski korban berusaha mempertahankan kalungnya, kalung tersebut putus, dan separuhnya berhasil dibawa pelaku. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah timur.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangrejo. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 2 Januari 2025. Salah satu pelaku, berinisial DH (37), ditangkap di Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan keterangan DH, polisi menangkap pelaku lainnya, II (16), di wilayah Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sebuah handphone, sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, helm, serta potongan kalung yang dirampas.
“Modus operandi para pelaku adalah mencari sasaran perempuan lanjut usia yang menggunakan perhiasan di tempat sepi. Mereka merebut perhiasan secara paksa, dan apabila korban melawan, pelaku akan melakukan kekerasan fisik,” jelas Ipda Nanang.
Pelaku DH diketahui sebagai residivis dengan delapan kasus serupa sebelumnya. Ia juga mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak enam kali, dengan rincian dua kali di wilayah hukum Polsek Karangrejo, satu kali di Polsek Sendang, satu kali di Polsek Kalidawir, satu kali di Polsek Durenan, dan satu kali di Polsek Gandusari, Polres Trenggalek.