MK Registrasi 309 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 per Jumat, 3 Januari 2025, pukul 14.49 WIB.
“Hari ini, tanggal 3 Januari 2025, sudah dilakukan registrasi perkara untuk permohonan yang masuk. Jumlahnya adalah 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya.
Faiz menjelawkan, dari total 309 perkara yang diregistrasi, terdiri dari 23 perkara pemilihan gubernur, 237 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.
Perlu diketahui, jumlah perkara yang diregistrasi berbeda dengan jumlah permohonan yang didaftarkan. Berdasarkan laman resmi MK, total sengketa Pilkada yang didaftarkan mencapai 314 permohonan.
“Ada perbedaan istilah antara permohonan dan perkara. Ketika diajukan, itu masih disebut permohonan. Setelah diregistrasi, baru berubah menjadi perkara,” jelas Faiz.
Menurutnya, perbedaan jumlah tersebut terjadi karena MK melakukan pemeriksaan berkas. Jika ditemukan permohonan ganda, hanya satu yang akan diregistrasi sebagai perkara. Misalnya, jika seorang calon pemohon mengajukan permohonan dua kali, baik secara daring maupun luring, hanya salah satu permohonan yang akan diregistrasi.
“Jadi, apabila permohonan tersebut diajukan oleh pemohon yang sama dan kuasa hukum yang sama, kami hanya akan registrasi satu saja,” tambah Faiz.
Setelah registrasi perkara, MK akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah dengan tembusan kepada KPU pusat sebagai pihak termohon, serta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak terkait. Pihak lain yang ingin mengajukan diri sebagai pihak terkait memiliki waktu dua hari kerja sejak perkara diregistrasi.
“Batas akhir pendaftaran sebagai pihak terkait adalah hari Senin, 6 Januari 2025. Setelah itu, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan menentukan apakah mereka akan diterima menjadi pihak terkait atau tidak,” tutup Faiz.