TIKET PESAWAT

Cetak Sejarah, Tarif Tiket Pesawat Desember 2024 Deflasi 1,59 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 02 Januari 2025 | 18:56 WIB
Aktivitas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)
Aktivitas penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)

SinPo.id - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi deflasi pada tarif tiket angkutan udara atau pesawat sebesar 1,59 persen secara bulanan pada Desember 2024. Deflasi dengan andil 0,01 persen itu, salah satunya ditopang oleh kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tiket pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru). 

"Jadi memang kebijakan pemerintah ini bahwa pemerintah menurunkan harga tiket pesawat periode pembelian nataru berlaku 16 hari di akhir 2024 untuk penerbangan 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartin, dalam konferensi pers, Kamis, 2 Desember 2025. 

Diketahui, deflasi adalah sebuah kondisi di mana terjadi penurunan harga barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu. Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi, ketika terjadi kenaikan harga secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Pudji, berdasarkan catatan BPS, biasanya setiap momen bulan Desember, komoditas tarif pesawat mengalami inflasi  kisaran 0,45 hingga 0,62 persen. Namun, pada Desember 2024 justru deflasi 1,59 persen. 

"Dalam lima tahun terakhir umumnya di bulan Desember tarif angkutan udara inflasi. Tetapi, di Desember 2024 kita lihat tidak terjadi inflasi," kata Pudji.

Dampak positif kebijakan penurun tiket pesawat, juga tercermin dalam inflasi bulanan Desember 2024 yang tercatat sebesar 0,44 persen. Sementara inflasi tahunan pada Desember 2024 sebesar 1,57 persen (year-on-year), dengan kelompok transportasi mengalami deflasi 0,30 persen secara tahunan.

Sebagai informasi, kebijakan pemerintah menurunkan harga tiket pesawat, diberlakukan selama 16 hari, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. 

Kebijakan itu mencakup potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen, diskon harga avtur 5,3 persen, dan pengurangan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 8 persen.

Penurunan harga tiket pesawat hingga 10 persen, berlaku untuk seluruh penerbangan domestik di Indonesia. Tujuan kebijakan tersebut, untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di tengah libur panjang akhir tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI