POLISI PERAS PENONTON DWP

Polri Tindak Internal Tanpa Tunggu Laporan, Henry Indraguna: Makna Sejati Polri Presisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 02 Januari 2025 | 16:57 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pakar hukum Henry Indraguna angkat bicara terkait dengan pemerasan oleh puluhan oknum polisi dari berbagai tingkatan kepada penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, beberapa pekan lalu Divisi Propam Polri mengambil tindakan tegas, bahkan ada yang dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurutnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah bertindak cukup cepat dan tegas. Tindakan diambil, tanpa ada laporan dari mereka yang dirugikan.

"Ini bentuk paradigma baru, Polri berani bersikap menindak internal tanpa menunggu laporan. Ini adalah bagian dari perbaikan itu. Dan sudah sesuai dengan semangat Polri Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni konsep kepolisian yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan fokus kepada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Henry dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.

Henry mengungkapkan banyaknya perwira Polri yang dimutasi karena telah melanggar sumpah Tri Brata menunjukkan keseriusan pimpinan Polri. Dia menilai Kapolri tidak mentolerir tindakan aparat yang merugikan kepentingan masyarakat.

"Ada semacam aturan bahwa siapapun anak buahnya yang bersalah, dua tingkat di atasnya akan ikut bertanggungjawab," kata dia.

Lebih jauh Henry meminta masyarakat tak langsung menggeneralisasi apa yang dilakukan oknum tersebut menjadi perilaku institusional kepolisian. Pasalnya, polisi yang baik masih banyak, mereka bekerja, memberikan pelayanan melindungi dan mengayomi. 

"Salah satu buktinya, mereka (Polri) masih mau memeriksa dan tak melindungi sejawatnya dan tindakan yang melanggar hukum," tuturnya. 

Tindakan mutasi dan pencopotan jabatan itu, kata Henry merupakan hal yang proporsional. "Saya percaya Polri akan bersikap profesional. Apalagi kasus ini cukup mendapat sorotan publik, tak mungkin berani bertindak melindungi anggota yang benar-benar bersalah," ucapnya. 

Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melalui sidang etik telah melakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) hingga sanksi mutasi sudah dilakukan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah. Mereka disidang oleh tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.

Sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu, 1 Januari 2025 dini hari. Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Majelis KKEP.

Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan, pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI