JUDI ONLINE KOMDIGI

Polisi Geledah Lima Rumah Terkait Kasus  Judol Komdigi

Laporan: Firdausi
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:41 WIB
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Tri Setyo)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan lima rumah tertutup terkait dugaan gratifikasi kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

"Lima rumah tertutup dilakukan penggeledahan kasus dugaan gratifikasi judol," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Kamis, 2 Desember 2025.

Dari penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti mulai dari dokumen penting hingga bukti elektronik. Bukti ini akan dikumpulkan menjadi satu guna untuk menetapkan tersangka baru.

"Ada lima rumah kita geledah. Ada barang bukti yang disita untuk membuat terang dan bisa menemukan siapa tersangkanya," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tak membeberkan lokasi hingga tanggal penggeledahan dalam kasus dugaan gratifikasi judol Komdigi tersebut.

"Ya intinya, kita masih terus mengumpulkan bukti-buktinya," ucapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait mafia akses judol ini telah naik ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya 

Dinaikkannya status kasus ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada tanggal 12 Desember 2024.

"Pada hari Kamis, tanggal 12 Desember 2024, penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI