Tips Aman Bertransaksi di PBK: Cek Legalitas Lewat Tautan Resmi Bappebti

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Januari 2025 | 05:24 WIB
Bappebti
Bappebti

SinPo.id -  Pelaku penipuan perdagangan berjangka komoditi (PBK) sering memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menggunakan legalitas palsu milik perusahaan bereputasi baik, baik dari dalam maupun luar negeri. Modus penipuan ini melibatkan penawaran keuntungan besar dalam waktu singkat, disertai permintaan penyetoran dana oleh korban. Setelah dana diterima, pelaku menghilang tanpa jejak.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. Ia menegaskan pentingnya memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan, kerugian, serta risiko lainnya sebelum menyetorkan dana kepada pihak mana pun.

"Masyarakat harus memeriksa legalitas perusahaan terlebih dahulu. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti," jelas Olvy. Ia juga mengingatkan untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Cara Memastikan Legalitas Perusahaan

Olvy menambahkan bahwa masyarakat dapat memeriksa legalitas pelaku usaha yang memiliki izin dari Bappebti melalui:

1. Tautan resmi Bappebti: https://ceklegalitas.bappebti.go.id


2. Layanan Informasi (LINI): Menghubungi nomor WhatsApp/SMS 0811-1109-901

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan pihak yang benar-benar memiliki izin resmi, sehingga masyarakat tidak menjadi korban penipuan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI