PEMERASAN FIRLI BAHURI

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Dalam Waktu Dua Bulan

Laporan: Firdausi
Selasa, 31 Desember 2024 | 20:39 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (SinPo.id/ Humas PMJ)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (SinPo.id/ Humas PMJ)

SinPo.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto berjanji dalam waktu dua bulan kasus pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera dirampungkan.

"Ini utang saya. Saya akan segera selesaikan kasus ini. Bisa satu bulan, dua bulan ini selesai," kata Karyoto saat rilis akhir tahun yang digelar di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Selasa, 31 Desember 2024.

Jenderal bintang dua itu mengaku telah berdiskusi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri perihal kasus Firli Bahuri sekaligus kasus yang menjerat eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dalam pemaparannya, Karyoto sempat menanyakan perkembangan dan progres kasus Firli tersebut.

"Pak Dir, kira-kira berapa lama akan selesai kasus Firli, ini ada Pak Dir yang bisa menjawab," ujarnya.

Dia pun meminta kepada Kombes Ade Safri agar segera menuntaskan kasus Firli dan Alexander itu.

"Saya tidak diam ini. Pak segera tuntaskan ya," singkatnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.

Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI