RESTORATIVE JUSTICE

Kapolri: Polri Selesaikan 21.063 Perkara Lewat Restorative Justice Selama 2024

Laporan: Firdausi
Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Dok. Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/ Dok. Polri)

SinPo.id - Sepanjang tahun 2024, Polri menyelesaikan puluhan ribu kasus dengan pendekatan restorative justice sebesar 2.888 perkara atau naik menjadi 21.063 perkara selama tahun 2024 dan pada 2023 sebesar 18.175 perkara.

"Angka restorative justice mengalami peningkatan tahun ini jika dibandingkan periode 2023. Perbandingannya dari 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat rilis akhir tahun 2024 Polri di Mabes Polri, Selasa, 31 Desember 2024.

Sigit menuturkan, restorative justice merupakan upaya terakhir untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak. Namun pendekatan ini tidak berlaku kepada kasus kejahatan tertentu seperti kejahatan yang menggangu ketertiban umum.

"Restorative justice adalah upaya memberikan rasa keadilan," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, dilihat dari sisi ekonomi, pendekatan restorative juga memberikan dampak positif bagi anggaran negara.

"Kalau dilihat dari sisi ekonomi. Restorative justice dapat menghemat anggaran negara dalam bidang penegakan hukum, khususnya anggaran penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI