Pemerintah Jamin Pangan Domestik Bebas Kenaikan PPN 12 Persen
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengonfirmasi bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak akan berlaku untuk barang-barang yang terkait ketahanan pangan.
“Seluruh produk pangan di dalam negeri, tidak ada kenaikan PPN apa pun,” ujar Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, dalam keterangan pers setelah rapat terbatas ketahanan pangan di Istana Negara, Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
Menko Pangan menambahkan bahwa kebijakan tersebut juga berlaku untuk barang-barang pendukung ketahanan pangan seperti pupuk, benih, dan penyubur (fertilizer). Ia menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak akan dikenakan pada komoditas pangan domestik.
Kebijakan kenaikan PPN ini sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menjelaskan bahwa PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting), seperti beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur ayam, cabai, bawang merah, dan gula pasir, tetap bebas PPN.
Selain itu, Zulhas juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada impor beras, jagung, gula untuk konsumsi, dan garam pada 2025, serta meningkatkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan jagung.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas untuk membahas program-program ketahanan pangan pemerintah, dengan sejumlah menteri terkait hadir dalam pertemuan tersebut.