Penggunaan Kembang Api saat Malam Tahun Baru Harus Lapor Polisi

SinPo.id - Polda Metro Jaya membuat aturan baru mengenai jenis kembang api yang boleh dan tidak boleh dinyalakan saat pergantian Tahun Baru. Sebab tidak semua kembang api diperbolehkan dinyalakan.
"Nanti ada aturannya semua, mana yang boleh kembang apinya dan ada yang dilarang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu, 29 Desember 2024.
Salah satu aturan penggunaan kembang api tersebut, kata Ade, yaitu masyarakat diminta melayangkan surat pemberitahuan ke kantor polisi terdekat. Namun pemberitahuan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan pesta kembang api.
"Pemberitahuan kembang api itu bagi setiap kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan aktivitas lebih dari beberapa orang. Jadi sebaiknya memberi informasi kepada kantor kepolisian terdekat," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan satgas penindakan untuk mencegah terjadinya ada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Satgas penindakan juga sudah disiapkan di tempat-tempat keramaian," ujarnya.