Bahlil Ingatkan KPPU Jangan Bangun Persepsi Liar soal Proyek Cisem II

SinPo.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, memastikan menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II. Namun, ia mengingatkan KPPU agar tidak membangun persepsi liar yang tak berdasar.
"Jangan membangun persepsi, kita sudah cek kok di tim ESDM semua bekerja proper sesuai aturan. Silahkan saja KPPU kalau mau buktikan," kata Bahlil dalam keterangannya, Minggu, 29 Desember 2024.
Bahlil menegaskan, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM.
Sebab itu, ia meminta KPPU dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada prinsip praduga tak bersalah. KPPU sebaiknya bekerja profesional dan tidak membangun persepsi liar yang belum terbukti. KPPU seyogyanya selalu menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta didukung dengan bukti yang jelas.
Cisem II merupakan PSN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Akibat mengalami kendala sejak 2006, proyek Cisem II diputuskan untuk dilanjutkan menggunakan pendanaan dari APBN agar lebih efisien.
Keputusan itu merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dalam APBN guna mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan industri dalam negeri dengan memastikan harga jual gas lebih terjangkau.
Dengan skema ini, penetapan toll fee hanya dihitung berdasarkan biaya operasi dan pemeliharaan, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri nasional.
Proses pengadaan dalam proyek Cisem II telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Pengawasan tersebut memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kelangsungan proyek tetap terjaga sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Sebagai bagian dari PSN, pembangunan pipa transmisi gas bumi Cisem II dirancang untuk menghubungkan wilayah strategis di Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan total panjang 245 kilometer dengan kontrak multi years.
Proyek ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur energi nasional, meningkatkan akses terhadap gas bumi yang lebih ramah lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Terbangunnya pipa transmisi gas bumi Cisem II akan mampu mendukung program gasifikasi untuk industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal (10 MMScfd) dan Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang (25 MMScfd); Kilang Balongan (24 - 44 MMScfd); dan juga memenuhi kekurangan kebutuhan gas pembangkit listrik di kawasan Jawa Bagian Barat (189-200 MMSCfd), serta mendorong perluasan jaringan gas untuk rumah tangga.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2024, KPPU memanggil mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait penyelidikan pada proyek pipa transmisi gas bumi Cisem II.
KPPU tengah melakukan penyelidikan atas penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan pipa transmisi gas bumi Cisem II ruas Batang-Cirebon-Kandang Haur yang dilaksanakan Kementerian ESDM pada 2024.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur mengatakan, dalam proses penyelidikan oleh investigator yang dilaksanakan di Kantor KPPU tersebut, Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM periode 2019-2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung.
"Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut," kata Deswin dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.
Penyelidikan KPPU terhadap proyek tersebut berdasarkan adanya laporan terkait dugaan persekongkolan saat dilakukannya tender pembangunan Cisem II. Adapun nilai pagu tender proyek ini mendekati Rp3 triliun.
Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km, serta instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Instalasi jaringan pipa gas terbuat dari baja karbon berdiameter 20 inchi dengan tujuan mentransmisikan gas alam berkapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur. Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo-PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada 14 Juli 2024.
Tender itu dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran UU 5 Tahun 1999. Maka dari itu, sejak 4 September 2024, KPPU telah melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimaldua jenis alat bukti.
"Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif," kata Deswin.