LIBUR NATARU

Cegah Kecelakaan, Kemenhub Minta PO Bus Perhatikan Jam Kerja Pengemudi

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:11 WIB
Petugas memeriksa kelaikan bus pariwisata (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)
Petugas memeriksa kelaikan bus pariwisata (SinPo.id/ Dok. Kemenhub)

SinPo.id - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI Ahmad Yani, mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), untuk lebih mengutamakan aspek keselamatan.

Hal ini karena beberapa hari terakhir terjadi  kasus kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, seperti kecelakaan bus di Tol Pandaan-Malang pada Senin, 23 Desember lalu, serta di Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada 26 Desember.

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut," kata Yani di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2024. 

Menurut Yani, istirahat ini peting dilakukan, karena berkaitan dengan keselamatan pengemudi maupun penumpang. Terlebih,  hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan, sekitar 80 persen kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Penyebab kecelakaan lainnya, diantaranya perilaku pengemudi, seperti melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.

"Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," tegasnya. 

Kemenhub bersama stakeholders lain, sambungnya, telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi. Sebab ini  momen libur panjang, dimana sebagian besar masyarakat pergi berlibur. 

Selain perlu memperhatikan jam kerja pengemudi, Yani menekankan PO bus harus melakukan uji berkala kendaraan sebelum digunakan. 

"Wajib bagi PO bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," ingatnya.

Untuk kendaraan angkutan barang, lanjut Yani, pengemudi harus untuk memeriksa rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI