191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi Khusus Natal 2024, 5 Langsung Bebas
SinPo.id - Sebanyak 191 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2024, dengan lima di antaranya langsung dinyatakan bebas. Selain itu, satu warga binaan lainnya memperoleh kebebasan melalui program reintegrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Pemberian remisi ini mencerminkan komitmen Lapas Cipinang dalam mendorong perubahan positif dan memberikan motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama menjalani program pembinaan.
"Remisi ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir," kata Fonika, Rabu (25/12/2024).
Fonika menambahkan, pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Cipinang untuk mengakhiri tahun 2024 dengan pesan yang kuat tentang rehabilitasi dan kesempatan kedua.
"Kami ingin para warga binaan membuktikan bahwa mereka adalah pribadi yang lebih baik dan siap berkontribusi positif di masyarakat setelah menjalani masa hukuman," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Registrasi Lapas Kelas I Cipinang, Nur Abimantrana Pamungkas, menyampaikan bahwa remisi Natal merupakan bentuk nyata dari dukungan Lapas Cipinang terhadap program reintegrasi sosial warga binaan.
"Dengan remisi ini, kami harap warga binaan lebih siap untuk menjalani kehidupan baru dan memberikan dampak positif bagi lingkungan mereka," ujar Nur.
Program ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung rehabilitasi warga binaan, memberikan mereka kesempatan untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.