Menko PM Pastikan Sektor Pariwisata dan UMKM Tak Kena Kenaikan PPN 12 persen
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan sektor pariwisata dan UMKM tidak akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
"Ya, jadi UMKM dan pariwisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak, itu nggak kena," kata Cak Imin di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.
Ia menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah yang bukan merupakan kebutuhan dasar. Pemerintah juga akan memberikan bantuan atau keringanan khusus untuk UMKM.
"Yang kena adalah sektor-sektor barang mewah, berbagai barang yang di luar kebutuhan dasar. Karena itu, UMKM tetap mendapatkan keringanan dan kemudahan," ungkapnya.
Selain itu, Cak Imin menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan seleksi terhadap barang-barang yang nantinya akan dikenakan kenaikan PPN, sehingga ekonomi tetap dapat tumbuh dan masyarakat miskin tetap terlindungi.