Bangladesh Berupaya Ekstradisi Sheikh Hasina dari India

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:14 WIB
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina (SinPo.id/AP)
Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina (SinPo.id/AP)

SinPo.id - Bangladesh telah mengirimkan permintaan ke India untuk mengekstradisi Sheikh Hasina, perdana menteri tersingkir yang melarikan diri ke New Delhi pada Agustus lalu di tengah-tengah protes pimpinan mahasiswa yang mengakhiri 15 tahun kekuasaannya, kata penasihat luar negeri negara itu, Senin, 23 Desember 2024.

Kementerian Luar Negeri India mengatakan telah menerima permintaan Bangladesh itu tetapi belum segera memberikan rinciannya.

Hasina melarikan diri ke India setelah disingkirkan oleh pemberontakan massa pada Juli dan Agustus lalu, yang menurut pihak berwenang telah menewaskan ratusan orang dan melukai ribuan lainnya.

Ia menghadapi banyak kasus di pengadilan terkait kematian itu, termasuk beberapa di antaranya tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Putera Hasina, dalam sebuah pernyataan yang diunggah di laman Facebook-nya, mengkritik langkah tersebut beberapa jam setelah permintaan yang diajukan pemerintah sementara Bangladesh. Ia mempertanyakan proses dan kredibilitas pengadilan yang menangani tuduhan-tuduhan terhadap ibunya.

Pengadilan Kejahatan Internasional yang berbasis di Dhaka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Hasina dan para pembantu dekatnya, dan pemerintah telah meminta bantuan dari organisasi kepolisian internasional Interpol untuk menangkapnya.

Bulan lalu, pemenang Hadiah Nobel Muhammad Yunus, pemimpin sementara Bangladesh, mengatakan, pemerintahnya akan mengupayakan ekstradisi Hasina.

Pemerintah sementara juga telah berjanji akan mengadili Hasina dan yang lain-lainnya dalam pemerintahannya atas dugaan kejahatan yang melibatkan pemberontakan terhadap Hasina dan telah mengundang PBB untuk membantu menginvestasi pembunuhan.

Hasina juga menyerukan investigasi, dengan mengatakan banyak orang yang tewas mungkin melibatkan orang-orang lain di luar badan-badan keamanan.

Human Rights Watch yang berbasis di New York pada Oktober lalu mengatakan bahwa dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Hasina, pemerintah pimpinan Yunus harus mengamendemen UU untuk menghapus hukuman mati yang melibatkan pengadilan untuk memastikan proses hukum yang adil dan tidak memihak.

Organisasi itu telah mengatakan bahwa jika pemerintah tidak mengeluarkan moratorium mengenai hukuman mati dan melakukan amendemen UU untuk memastikan proses yang adil, pemerintah negara-negara asing yang melindungi Hasina dan para pembantu dekatnya serta para mantan menteri kabinet tidak dapat mengekstradisi mereka untuk menghadapi pengadilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI