Turis Belanda Turunkan Celana di Jalan, Dihukum Deportasi dari Bali
SinPo.id - Seorang turis asal Belanda, berinisial HRC, dideportasi dari Bali setelah terlibat dalam tindakan tidak senonoh dan keributan yang mencoreng nama baik Pulau Dewata. Kasus serupa juga dialami oleh seorang warga negara Mesir, MAMM, yang melanggar ketentuan keimigrasian.
HRC, pria berusia 60 tahun yang tinggal di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, dideportasi setelah melakukan tindakan vulgar di tengah jalan pada awal November 2024. Dalam sebuah video yang beredar, HRC tampak menurunkan celananya di tengah jalan sambil mengeluarkan kata-kata makian kepada warga sekitar.
Menurut keterangan Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko, kejadian tersebut menjadi viral di media sosial. HRC kemudian dipanggil untuk klarifikasi dan diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024.
HRC mengaku bahwa tindakannya tersebut merupakan respons terhadap intimidasi terkait tanah dan vila yang ia tempati. HRC sebelumnya datang ke Bali dengan izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang berlaku hingga 23 Mei 2026, namun tidak menjalankan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya. Akibatnya, ia dianggap melanggar ketentuan keimigrasian dan tidak sesuai dengan ITAS yang diberikan.
Sementara itu, HRC juga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah serangkaian pemeriksaan, HRC akhirnya dideportasi dan diterbangkan menuju Schipol Amsterdam International Airport dengan pengawalan ketat.
Selain HRC, WN Mesir berinisial MAMM juga dideportasi setelah melanggar ketentuan keimigrasian. MAMM datang ke Indonesia pada April 2022 menggunakan visa wisata untuk menikah dengan kekasihnya, seorang warga negara Indonesia. Namun, ia melampaui batas waktu tinggal sejak 5 Agustus 2022 tanpa memperpanjang izin tinggal.
Setelah beberapa bulan mengalami kesulitan finansial dan ditipu oleh agen perjalanan, MAMM akhirnya melaporkan dirinya ke Imigrasi Ngurah Rai setelah 853 hari tinggal tanpa izin yang sah. Ia kemudian diterbangkan ke Kairo, Mesir, setelah proses deportasi.