Polisi Bakal Hentikan Proses Hukum Bayi yang Tertukar di Jakpus

Laporan: Firdausi
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:29 WIB
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus mengatakan, pihaknya terlebih dulu akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penghentian penyelidikan kasus bayi yang awalnya disebut-sebut tertukar.

"Nanti kami akan gelar perkara dulu, dan akah melakukan penghentian penyelidikan," kata Firdaus di Polres Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Namun, kata Firdaus, sebelum dihentikannya proses hukum bayi tersebut, penyidik juga akan menganalisa sejumlah CCTV di sekitar lokasi serta melakukan pemeriksaan sejumlah dokter yang menangani kasus tersebut.

"Kita akan meminta keterangan sejumlah dokter yang belum dilakukan pemeriksaan, termasuk menganalisa CCTV di sekitar lokasi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar ekshumasi atau pembongkaran makam kasus bayi yang diduga tertukar di sebuah rumah sakit wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Ekshumasi itu dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024 di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara. Tim forensik kemudian mengambil sampel DNA yang selanjutnya dicocokkan dengan DNA orang tua.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI