Jadi Tersangka KPK, PDIP Doakan Hasto Kuat Jalani Proses Hukum

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 24 Desember 2024 | 20:32 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (Ashar/SinPo.id)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto didoakan kuat menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Atas putusan KPK, kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau. Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," kata Said kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Said mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu arahan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia menyebut Hasto memiliki hak hukum sebagai warga negara.

"Kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai ke depan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berharap agar publik berpegang pada asas praduga tak bersalah," kata dia.

KPK resmi mengumumkan penetapan Hasto sebagai tersangka. Hasto dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kasus ini diusut sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio, dan Saeful. Sedangkan Harun Masiku masih jadi buron.

Setyo menjelaskan peran Hasto dalam kasus ini ialah menempatkan Harun di Dapil Sumsel I. Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun.

"Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto)," ujar Setyo.

Hasto selanjutnya melakukan suap kepada Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Setyo mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. Atas hal tersebut, KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI