Legislator Demokrat: Kenaikan Pajak Barang Mewah Sejalan Penguatan Program Pro Rakyat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:13 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. (SinPo.id/DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. (SinPo.id/DPR RI)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron optimistis kenaikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1 persen menjadi 12 persen sejalan dengan peningkatan program yang pro rakyat. Kebijakan itu bahkan diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Saya yakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program pro rakyat dan insentif, sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum," kata Herman dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini juga percaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasi untuk menekan kenaikan tarif barang dan jasa lain dalam hal ini di luar barang-barang mewah akibat kenaikan PPN tersebut.

"Bahkan dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan kebijakan kenaikan PPN ini bukan saja bisa diminimalkan dampak jangka pendek yang ditimbulkannya, tetapi bisa memberi peningkatan terhadap kemampuan fiskal pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan nasional yang akan membawa peningkatan ekonomi bagi rakyat, bangsa, dan negara," katanya.

Di sisi lain, Herman menekankan kenaikan PPN sebesar 1 persen itu merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dia menjelaskan payung hukum ini merupakan produk legislasi yang disepakati oleh DPR dan pemerintah periode sebelumnya.

"Sehingga pemerintah saat ini berkewajiban menjalankannya," kata dia.

Menurut Herman, pemerintah Presiden Prabowo dan Legislatif periode sekarang telah bersepakat jika kenaikan PPN itu dibatasi hanya untuk barang-barang mewah. Khususnya, item-item yang dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berkemampuan secara finansial.

"Dan pada saat yang sama pemerintah juga menetapkan kebijakan afirmatif pajak nol persen untuk sembako dan sejenisnya yang menjadi konsumsi kalangan masyarakat lainya," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI