Modus Pelaku Pencurian di Loa Kulu: Bongkar Jendela dengan Obeng Besar

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian

SinPo.id -  Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Konter Yazid Cell 3, Jalan Jenderal Sudirman RT 3, Desa Loa Kulu Kota, pada Rabu 18 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WITA.

Pelaku berinisial H (37), warga Desa Loa Kulu Kota, menggunakan modus membongkar jendela konter dengan obeng besar. Ia berhasil membawa sejumlah barang berharga, termasuk beberapa slop rokok, kartu data internet dari berbagai operator, parfum, kalkulator, CCTV, dan sebuah karung plastik.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengungkapkan pelaku ditangkap oleh Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh AIPTU Ferindra Dwi Laksono, pada Minggu 22 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 WITA di kediamannya.

“Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukkan barang bukti dan keterangan saksi, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” ujar AKP Elnath.

Kejadian bermula ketika saksi Muhammad Yudi, warga setempat, mendengar suara mencurigakan di sekitar konter pada Rabu dini hari. Namun, ia mengabaikannya karena suara tersebut berhenti. Pagi harinya, karyawan konter bernama Zami menemukan jendela konter terbongkar dan segera melapor kepada pemilik konter, Rina Wati.

Pada Sabtu 21 Desember 2024, Tim Kolomonggo melakukan penyelidikan ke wilayah Samarinda. Dari interogasi seorang saksi bernama Ijul, diketahui bahwa pelaku utama adalah H. Polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Mio Soul GT 125, obeng besar, serta kartu paket data Telkomsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, Polsek Loa Kulu masih melengkapi proses penyidikan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Kapolsek Loa Kulu menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan wilayahnya. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup AKP Elnath.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI