Istri dan Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung
SinPo.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memanggil Dian Agustiani (DA), istri dari Zarof Ricar.
Tak hanya Dian, anaknya yang bernama Ronny Bara Pratama (RBP) dalam penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024.
"Memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024, berinisial DA selaku Istri Tersangka ZR, RBP selaku Anak Tersangka ZR," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 23 Desember 2024.
Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya, mengingat kedua saksi pernah dipanggil sebelumnya pada 25 November 2024.
Disinyalir pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan Zarof Ricar dan rekan Ronald Tannur, Lisa Rahmat sebagai tersangka.
Terkait pemeriksaan terhadap anak dan istri Zarof Ricar, disinyalir penyidik tengah membidik sejumlah penerimaan lain Zarof Ricar, mengingat adanya temuan uang tunai Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
Selain itu, penyidik juga menemukan logam emas yang beratnya mencapai 50 kilogram.