ROKOK ILEGAL

Kemenperin Khawatir Standardisasi Kemasan Bikin Rokok Ilegal Merajalela

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Desember 2024 | 22:34 WIB
Ilustrasi rokok ilegal (SinPo.id/ Antara)
Ilustrasi rokok ilegal (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, standarisasi kemasan produk tembakau, berpotensi menggerus produk legal hingga membawa efek domino terhadap berjalannya industri. Penyeragaman itu juga dikhawatirkan memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal. 

Hal ini disampaikan Merrijantij merespons rumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau). Dalam rumusan tersebut, terdapat rencana pemerintah memasukkan pasal penyeragaman kemasan produk tembakau.

"Penyeragaman kemasan rokok akan memberikan peluang kepada rokok ilegal lebih leluasa beredar karena kemasan akan tampak sama, sehingga akan lebih susah membedakan rokok ilegal dengan rokok legal," kata Merrijantij di Jakarta, Senin, 23 Desember 2024. 

Merrijantij mengingatkan bahwa jika peredaran rokok ilegal mengikat, tentu akan semakin merugikan kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal. 

"Jika peredaran rokok ilegal terus terjadi, dikhawatirkan akan semakin menggerus kinerja IHT baik dari pendapatan perusahaan, serapan tenaga kerja sampai dengan serapan bahan baku," ucapnya. 

Selain itu, lanjut dia, negara juga berpotensi mengalami kerugian atas hilangnya pendapatan cukai produk tembakau. Sebab, keberadaan rokok ilegal tak hanya mengancam keberlangsungan industri, tapi turut berpotensi menurunkan penerimaan negara.

"Rokok ilegal telah berdampak pada turunnya produksi IHT legal, hal tersebut terlihat dari utilisasi IHT yang menurun 16,08 persen sampai dengan bulan Juli 2024," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dari data tahun 2023, jumlah pendapatan yang diterima mencapai Rp213 triliun. Nilai ini tidak mencapai yang telah ditargetkan pemerintah melalui UU 28/2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp227,21 triliun.

Pemerintah kemudian merevisi target tersebut pada 2023 menjadi Rp218,7 triliun seiring penurunan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023 sendiri, penurunan yang signifikan telah terlihat pada industri ini.

Belum lagi, IHT juga melibatkan banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya sebagai sumber penghasilan utama. Hal ini harus menjadi perhatian agar daya beli masyarakat tetap terjaga, di tengah target pertumbuhan ekonomi 8 persen. 

"Situasi ini ini akan semakin merugikan kinerja IHT legal. Adanya kebijakan penyeragaman kemasan rokok kurang tepat dilakukan pada saat ini," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI