PEMBERANTASAN NARKOBA

Jelang Natal, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di PALI

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 23 Desember 2024 | 22:50 WIB
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi penangkapan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menangkap dua tersangka kasus narkotika jenis sabu. Kedua tersangka,masing-masing berinisial HL (37) dan YS alias Mat Goyang (31) di dua lokasi yang berbeda, dengan barang bukti narkotika seberat total 2,7 gram.

Kasatres Narkoba Polres PALI Iptu Aan Sriyanto, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan investigasi intensif timnya.

“Kami berhasil menangkap tersangka pertama berinisial HL dijalan Desa Benuang,Kecamatan Talang Ubi. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat bruto 0,36 gram,” ujar Aan dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 23 Desember 2024.

Dari pengakuan HL, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar yang dikenal dengan nama Mat Goyang di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap YS alias Mat Goyang disebuah kebun di Dusun I Desa Teluk Lubuk.

“Dari penggeledahan terhadap YS, kami mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sedang,berisi empat klip kecil sabu dengan berat bruto 2,34 gram, satu bal plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” jelasnya.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin menegaskan, pemberantasan narkotika memerlukan sinergi dari berbagai pihak.

“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan untuk melakukan tes urine terhadap para tersangka dan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai SOP,” kata Khairu.

Tersangka HL diketahui sebagai pengguna,sedangkan YS ditetapkan sebagai pengedar. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Langkah-langkah yang kami ambil mencakup pengamanan barang bukti,pemeriksaan saksi-saksi,hingga penyusunan berkas perkara,” jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI