Permendag 8/2024 Picu PHK, Noel: Ini Keluhan Pengusaha dan Serikat Pekerja
SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengaku mendapat banyak keluhan dan masukan dari pengusaha hingga serikat buruh yang menyebut maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), merupakan dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya (PHK) itu adalah Permendag Nomor 8, terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi. Itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya," kata Noel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Diketahui, Permendag 8/2024, merupakan revisi atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag No. 8/2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat itu.
Noel berharap, keluhan pengusaha hingga serikat buruh didengar dan menjadi perhatian serius kementerian terkait. Jika memang perlu, Permendag 8/2024 tersebut direvisi. "Revisilah (Permendag 8)," imbuhnya.
Selain itu, Noel mengungkapkan, sejak awal tahun hingga bulan Desember 2024, setidaknya telah terjadi 80.000 kasus PHK. Kemudian, dari laporan yang diterimanya, sekitar 60 perusahaan akan melakukan PHK terhadap para karyawannya.
"Kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Ini kan mengerikan sekali gitu loh," kata Noel.
Menurut Noel, PHK semestinya menjadi keputusan paling akhir yang diambil oleh perusahaan. Karena, PHK merupakan langkah buruk yang dapat merugikan para pekerja.
Di sisi lain, Kemnaker pun akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah demi memastikan data PHK lebih akurat. Tujuannya supaya terlihat sektor mana saja yang paling terdampak.
"Tugas kita bersama untuk memastikan agar tenaga kerja yang terdampak dapat segera mendapatkan pekerjaan baru. Pemerintah akan terus berupaya menjaga stabilitas lapangan kerja di tengah tantangan ekonomi yang ada," kata Noel.
Berdasarkan Satudata Kemnaker, PHK periode Januari-November 2024 mencapai 67.870 pekerja. Rincian provinsi terbanyak korban PHK yaitu, DKI Jakarta sebanyak 14.501 orang, Jawa Tengah sebanyak 13.012 orang, Banten sebanyak 10.727 orang, Jawa Barat sebanyak 9.510 orang, dan Jawa Timur sebanyak 3.757 orang.