Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus PT Timah
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 23 Desember 2024 | 17:40 WIB
Terdakwa Harvey Moeis di Vonis 6,5 tahun penjara oleh PN Tipikor terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas PT Timah (Ashar/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23 Desember 2024). Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim majelis hakim. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara. Dalam perkara ini, Harvey selaku perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER