DJP Jelaskan Layanan Digital, Minuman Hingga Token Bukan Objek Baru Pajak

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 Desember 2024 | 15:38 WIB
Ilustrasi pajak (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pajak (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk layanan digital seperti berlangganan platform Netflix, Spotify, YouTube Premium, dan sebagainya.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, biaya berlangganan platform digital tersebut sudah dikenakan PPN PMSE (Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022. Oleh karena itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak akan menjadikan biaya berlangganan ini sebagai objek pajak baru.

"Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," kata Dwi Astuti saat dikonfirmasi SinPo.id, Senin, 23 Desember 2024. 

Selain itu, Dwi menyebutkan bahwa kenaikan PPN juga berlaku untuk barang dan jasa lain yang sebelumnya dikenakan tarif 11 persen, seperti minuman soda, layanan hiburan digital, pulsa, hingga peralatan elektronik seperti televisi. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Sebagai contoh, minuman soda yang semula dikenakan PPN 11 persen dengan harga Rp 7.770 akan naik menjadi Rp 7.840 setelah kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Begitu pula dengan televisi senilai Rp 5 juta, yang akan dikenakan tambahan biaya sebesar Rp 600 ribu, sehingga total harga menjadi Rp 5,6 juta, dari sebelumnya Rp 5.550.000.

“Jadi, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” jelas Dwi.

Namun, kenaikan tarif PPN 12 persen ini dikecualikan untuk beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng curah merek Minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. "Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak memengaruhi harga ketiga barang tersebut," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI