Kemenkeu: Penerapan PPN 12% Tidak Pengaruhi Transaksi QRIS
SinPo.id - Beberapa waktu terakhir, kabar mengenai penerapan PPN 12% untuk transaksi jual beli menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS) menghebohkan masyarakat. Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, memberikan penjelasan bahwa transaksi melalui QRIS dan sistem pembayaran serupa tidak akan menambah beban PPN bagi konsumen.
"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi, yang memanfaatkan teknologi finansial (fintech) untuk mempermudah proses transaksi," ujar Febrio dalam siaran pers pada Minggu 22 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa meskipun PPN dikenakan atas transaksi yang menggunakan fintech, termasuk QRIS, namun beban PPN tersebut sepenuhnya ditanggung oleh merchant, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, Febrio memastikan bahwa tidak ada tambahan beban bagi konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi bahwa transaksi QRIS tidak akan dikenakan PPN 12%. Airlangga menegaskan bahwa konsumen tidak akan terkena pajak tambahan saat melakukan transaksi melalui QRIS.
"Seperti halnya transaksi menggunakan kartu debit, e-money, atau sistem pembayaran lainnya, QRIS tidak akan terkena PPN," ujar Airlangga dalam acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera, Tangerang, pada Minggu (22/12/2024).
Airlangga juga menambahkan bahwa transaksi tol dan transportasi lainnya, seperti menggunakan e-money, tidak akan dikenakan PPN.