KENAIKAN PPN

Airlangga Bantah Transaksi QRIS Dikenakan PPN 12 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 22 Desember 2024 | 16:51 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (SinPo.id/ Dok. EKON)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (SinPo.id/ Dok. EKON)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, membantah isu yang manyebut transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Karena, QRIS adalah sistem pembayaran, sedangkan objek PPN adalah barang yang dibeli.  

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain," kata Airlangga dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember 2024. 

Airlangga lantas mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual itu. Sebab, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN. Karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," ujarnya.

Tak hanya QRIS, transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya, juga tidak akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen . Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan tersebut. 

 "Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," ucapnya.

Selain sistem pembayaran, PPN juga tidak berlaku untuk bahan pokok. Ia mengatakan, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula bebas dari dampak kenaikan PPN.

Menurut Airlangga, tarif PPN 12 persen juga tak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus. "Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan," tuturnya.

Airlangga memahami kenaikan PPN  akan berdampak terhadap inflasi. Namun, pengaruh tersebut tidak akan terlalu besar.

 "PPN naik itu satu persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), bukan dari nol ke 12 (persen). Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI