Ketua Komisi II DPR Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:28 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/Sigit)
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda (SinPo.id/Sigit)

SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan dukungannya agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dijadikan badan ad hoc.

Dukungan tersebut disampaikan Rifqi kepada awak media seusai acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Perempuan Pengawas Pemilu dengan tema 'Perempuan Berdaya Mengawasi' yang digelar oleh Bawaslu RI di Bali, pada Minggu, 22 Desember 2024.

Menurutnya, meskipun ada usulan yang mengarah pada perubahan tersebut, secara pribadi ia lebih memilih untuk mempertahankan struktur yang ada saat ini. Ia juga mengungkapkan bahwa ia akan menunggu hasil pembahasan lebih lanjut mengenai revisi sejumlah undang-undang terkait.

"Saya secara pribadi berharap tetap seperti yang ada sekarang. Tentu saja, sebagai Ketua Komisi II DPR RI, proses pembahasannya belum dilakukan terkait dengan revisi sejumlah undang-undang yang tadi saya sebutkan," ujar Rifqi. "Kita tunggu saja nanti, dan partai-partai politik juga belum menyampaikan sikap resminya kepada kami," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rifqi memberikan apresiasi terhadap kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Saya kira lebih baik kita pertahankan yang ada sekarang, sekaligus memberikan apresiasi atas apa yang telah dilakukan mereka dengan mampu melaksanakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024," ungkapnya.

Rifqi juga mengungkapkan alasan penolakan terhadap usulan perubahan tersebut. Ia menilai ada asumsi bahwa pasca-pilkada, terutama, KPU dan Bawaslu tidak memiliki pekerjaan.

"Saya kira kita perlu merenungkan apakah jadwal Pileg, Pilpres, dan Pilkada yang dilakukan dalam satu tahun yang sama, dengan konsekuensi adanya tumpang tindih tahapan di beberapa tempat, perlu dievaluasi atau tidak," tambahnya.

Rifqi kemudian menyarankan bahwa jika evaluasi tersebut diperlukan, kemungkinan besar jadwal Pilkada tidak akan dilakukan pada tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres.

"Kalau itu perlu kita evaluasi, maka akan ada kemungkinan jadwal Pilkada itu tidak di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI