Kasasi Ditolak MA, Kemnaker Ingatkan Sritex Penuhi Hak Pekerja

SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengingatkan, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi hak 50 ribu pekerjanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meskipun dinyatakan pailit. Karena, ini sebagai upaya melindungi kesejahteraan pekerja yang terdampak langsung.
"Kami memahami situasi sulit yang dihadapi perusahaan, namun hal itu tidak boleh mengurangi kewajiban mereka terhadap pekerja. Hak-hak buruh, seperti pembayaran pesangon, upah tertunda, dan program jaminan sosial, harus tetap dipenuhi," kata Noel dalam keterangannya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Noel memastikan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Kemnaker juga menghormati upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang direncanakan untuk diajukan oleh Sritex.
Di sisi lain, ia berharap agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para pekerja.
"Presiden Prabowo sering berpesan agar sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK di perusahaan. Begitu pun kami, tidak ingin ada PHK. Posisi kami jelas, yaitu melindungi hak-hak pekerja," katanya.
Noel menyampaikan, pemerintah telah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses pelatihan kerja, dan layanan informasi lowongan kerja.
"Program JKP hadir untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memiliki perlindungan sosial dan peluang untuk kembali ke dunia kerja," ucapnya.
Kemnaker juga memastikan pekerja terdampak dapat segera mengakses manfaat program JKP dengan proses yang mudah dan cepat. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Sritex dan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal.
Selain itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan dialog konstruktif dan solusi terbaik demi kesejahteraan pekerja.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak buruh dan memberikan mereka harapan di tengah situasi sulit. Pemerintah akan terus hadir untuk memastikan hak pekerja tetap menjadi prioritas utama," tukasnya.