PMI Kubu Agung Laksono Tolak Pengakuan Kemenkum Atas Kepengurusan JK
SinPo.id - Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Ulla Nuchrawaty Usman menegaskan, pihaknya keberatan terhadap Surat Jawaban Kementerian Hukum (Kemenkum) terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI XXII yang berlangsung pada 8–11 Desember 2024. Karena, banyak persoalan yang mencuat selama penyelenggaraan Munas, termasuk dugaan pelanggaran mekanisme dan prosedur organisasi.
"Surat (Kemenkum) tersebut belum dapat dijadikan dasar legitimasi, karena PMI tidak tercatat atau terdaftar dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkum. Selain itu, surat tersebut hanya mengakui, bukan mensahkan, hasil Munas dan susunan kepengurusan," kata Ulla dalam keterangannya, Sabtu, 21 Desember 2024.
Ulla lantas menyoroti sejumlah pelanggaran selama Munas, seperti penggunaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI 2019–2024 yang tidak sesuai mekanisme.
"AD/ART tersebut lahir dari Rapat Pimpinan yang diperluas pada 2018, bukan dari Munas sebagai forum tertinggi. Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan reformasi yang kami junjung tinggi," tegasnya.
Selain itu, Ulla mengkritisi aturan masa jabatan ketua umum PMI yang tidak dibatasi dalam AD/ART. Karena, Jusuf Kalla telah menjabat selama tiga periode, dan saat ini untuk keempat kalinya.
"Ketua Umum saat ini, Bapak Jusuf Kalla, sudah menjabat selama tiga periode dan kini terpilih kembali untuk periode keempat. Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan semangat pembatasan jabatan publik maksimal dua periode," ucapnya.
Kemudian, lanjut Ulla, proses persidangan dalam Munas, juga tidak mencerminkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Beberapa peserta Munas mengeluhkan tata tertib yang tidak dibahas secara terbuka dan keputusan sepihak dalam penentuan aturan.
"Bahkan, mikrofon dicabut oleh panitia atas permintaan pimpinan sidang. Sehingga tidak ada dialog dua arah yang transparan," ungkapnya.
Keberatan juga muncul terkait proses pencalonan Ketua Umum periode 2024–2029. Ulla menyebut, Agung Laksono telah memenuhi syarat dukungan 20 persen dari jumlah peserta Munas, namun verifikasi dukungan tersebut tidak disampaikan secara transparan kepada peserta.
Untuk mengakhiri polemik ini, Ulla mendesak Kemenkum memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang berkepentingan.
"Mediasi adalah langkah yang adil dan wajar untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan menyelesaikan konflik yang ada," ujarnya.
Ulla menyampaikan keberatan resmi atas Surat Jawaban Kemenkumham dan meminta klarifikasi lebih lanjut terkait pengakuan terhadap hasil Munas.
"Kami hanya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi landasan PMI," pungkasnya.
Dengan polemik ini, publik menantikan langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan yang mencuat demi menjaga integritas dan kredibilitas organisasi kemanusiaan terbesar di Indonesia ini.