KPU Sebut Pelantikan Kepala Daerah Idealnya pada 13 Maret 2025
SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang idealnya dilakukan pada 13 Maret 2025.
Afifuddin menjelaskan bahwa pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal tersebut akan lebih sesuai dengan tahapan penanganan perkara oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada yang berdampak pada jadwal pelantikan.
"Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret," kata Afifuddin di Jakarta, Jumat 20 Desember 2024.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk wali kota serta bupati. Namun, pelantikan kepala daerah harus mundur karena ada perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di MK.
Hingga saat ini, belum ada aturan terbaru yang mengatur tanggal pelantikan terkait perubahan jadwal tersebut. Afifuddin menambahkan bahwa 13 Maret diperkirakan sebagai tanggal yang lebih realistis, dengan mempertimbangkan banyaknya gugatan yang diajukan di MK, yang saat ini lebih dari 300 kasus.
Menurut Afif, meskipun semula diharapkan pelantikan dilakukan pada awal Februari, pada saat itu proses sidang pendahuluan dan pembuktian di MK kemungkinan belum selesai, sehingga jadwal pelantikan perlu disesuaikan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah kemungkinan akan dilaksanakan pada Maret 2025 sebagai dampak dari perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di MK. Bima menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak agar masa pemerintahan dimulai secara bersamaan.