KPU: Pelantikan Kepala Daerah Kemungkinan Dilaksanakan 13 Maret 2025

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 20 Desember 2024 | 20:47 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (SinPo.id/Antara)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan usulannya terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif menyebut pelantikan kepala daerah tersebut kemungkinan besar akan dilaksanakan pada 13 Maret 2025. 

Menurut dia, penundaan ini disebabkan oleh perubahan jadwal penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pilkada.

"Kalau melihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, dan proses sidang pendahuluan masih berlangsung. Kalau tetap dilaksanakan awal Februari, bisa jadi proses gugatan belum selesai," ujar Afif dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024.

Sebelumnya, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah pada 7 Februari 2025 untuk gubernur, dan 10 Februari 2025 untuk wali kota dan bupati. 

Namun, dengan adanya perubahan jadwal MK, pelantikan tersebut harus mundur untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, juga menyampaikan hal serupa, dengan memperkirakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Maret 2025.

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur tanggal pasti pelantikan setelah adanya perubahan jadwal tersebut. Pemerintah dan KPU terus berkoordinasi untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan perkembangan hukum di Mahkamah Konstitusi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI