KPK Berpeluang Periksa Gubernur BI Terkait Korupsi Dana CSR
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peluang itu terbuka setelah penyidik KPK menggeledah Kantor BI dinjakarta pada 16 Desember 2024. Salah satu ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur BI.
"Ya, hari H-nya nanti kami sampaikan, seperti biasanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan seperti dikutip, Jumat, 20 Desember 2024.
Pemanggilan para pihak terkait dalam kasus ini akan dilakukan setelag barang bukti dari hasil penggeledahan telah dianalisis. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu penanganan perkara.
"Kita tunggu saja, karena kembali surat perintah penyidikannya juga masih belum terlalu lama terbitnya," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Untuk diketahui, KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau CSR Bank Indonesia dan OJK.
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu 18 November 2024 lalu.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka maupun kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Dilansir dari pemberitaan sejumlah media massa, baik BI maupun OJK sudah menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di KPK tersebut. Kedua lembaga ini menyatakan akan kooperatif membantu KPK untuk mengusut tuntas kasus dimaksud.