KPU DKI: Penetapan Gubernur Terpilih Jakarta 2024 Tunggu BRPK dari MK

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:59 WIB
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Dok. KPU)
Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah. (SinPo.id/Dok. KPU)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menegaskan bahwa penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 akan dilakukan usai menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024.

Anggota KPU DKI, Fahmi Zikrillah, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut paling lambat akan dilakukan tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan resmi dari MK terkait BRPK. 

"Kami akan mengumumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih paling lambat tiga hari setelah BRPK diterima," kata Fahmi dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024.

Dia juga menyampaikan, KPU  DKI akan mengundang seluruh peserta Pilkada DKI Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik dalam acara penetapan tersebut. 

"Proses ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan dalam PKPU yang mengatur tahapan rekapitulasi suara dan pengumuman hasil Pilkada," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh MK mengenai penanganan perselisihan hasil Pilkada mempengaruhi tahapan jadwal penetapan. 

"Menurut peraturan tersebut, BRPK diperkirakan akan disampaikan antara 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025," ujar Fahmi. 

Dia pun memastikan bahwa tahapan penetapan tetap sesuai prosedur, kendati penetapan gubernur terpilih harus menunggu BRPK. 

"KPU juga memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI