Istri Mantan PM Malaysia Divonis Bebas dalam Kasus Pencucian Uang, Penggelapan Pajak
SinPo.id - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Kamis, 19 Desember 2024, memvonis bebas Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak yang dipenjara, dari tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak. Pengadilan mengatak tidak cukup alasan untuk menuntutnya.
Najib dan Rosmah telah menjadi subyek berbagai investigasi korupsi sejak Najib mengalami kekalahan mengejutkan dalam pemilu pada 2018. Para pemilih geram atas atas dugaan peran Najib dalam skandal bernilai miliaran dolar di badan pengelola dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Kekalahan itu mengakhiri kekuasaannya yang berlangsung selama sembilan tahun. Keduanya berulang kali membantah melakukan kesalahan.
Namun Rosmah masih belum bebas dari permasalahannya. Saat ini, dia bebas dengan jaminan sambil menunggu banding terhadap hukuman 10 tahun penjara pada 2022 karena meminta dan menerima suap untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek pasokan tenaga surya senilai 279 juta USD atau setara Rp 4,55 triliun dari pemerintahan Najib.
Rosmah telah banyak dihujat di Malaysia karena gaya hidupnya yang mewah dan kegemarannya mengoleksi tas-tas mewah. Lebih dari 500 di antaranya ditemukan di properti yang digeledah oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan skandal 1MDB, selain 12.000 item perhiasan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pada Kamis yang dilihat oleh Reuters, Rosmah dibebaskan dari 12 dakwaan pencucian uang dan lima dakwaan penghindaran pajak, yang menurutnya tidak sesuai standar, tidak ada kecocokan dan tidak sah.
Rosmah mengaku bersyukur kasus ini telah selesai dan berterima kasih kepada pengacaranya.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada hakim yang telah mengambil keputusan yang tepat. Inilah yang saya sebut keadilan, dan inilah keadilan yang seharusnya dimiliki setiap orang,” katanya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung.
Pembebasan Rosmah menyusul pencabutan dakwaan korupsi terhadap Najib yang terkait dengan 1MDB baru-baru ini karena penundaan prosedur dan kegagalan jaksa untuk mengungkapkan dokumen-dokumen penting.
Najib menghadapi beberapa persidangan terkait skandal 1MDB, yang menurut pihak berwenang Malaysia dan Amerika sekitar 4,5 miliar USD telah dicuri dalam skema yang rumit dan mencakup seluruh dunia antara 2009 hingga 2014.
Najib, yang membantu mendirikan 1MDB ketika ia menjadi perdana menteri, dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang pada 2022 dalam kasus yang terkait dengan skandal tersebut. Dia divonis hukuman 12 tahun penjara pada 2022, meskipun hukuman tersebut kemudian dikurangi setengahnya oleh dewan pengampunan yang diketuai oleh raja Malaysia.
Najib juga telah meminta maaf atas perannya dalam kesalahan penanganan skandal 1MDB, meskipun ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya transfer ilegal dari dana negara. Najib telah mendesak untuk menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah.