Periksa Yasonna Laoly, KPK Dalami Soal Permohonan Fatwa ke MA terkait Suara Caleg Wafat

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 20 Desember 2024 | 01:22 WIB
Mantan Menteri Menkumham Yasonna Laoly diperiksa oleh KPK (SinPo.id/Ashar)
Mantan Menteri Menkumham Yasonna Laoly diperiksa oleh KPK (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Politikus PDIP, Yasonna H Laoly mengenai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian antarwaktu (PAW).

Yasonna diketahui merupakan ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan. Dia diperiksa sebagai saksi kasus suap PAW Harun Masiku pada Rabu, 18 Desember 2024.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 19 Desember 2024.

Tessa mengatakan pemeriksaan Yasonna tidak ada unsur politis. Penyidik KPK membutuhkan informasi dari Yasonna untuk melengkapi berkas perkara.

"Saya tidak bisa mengatakan ada nuansa politis atau tidak, tapi kembali semua saksi yang dimintai keterangan tentunya akan ditanyakan terkait pengetahuannya terhadap kejadian maupun keterangan para saksi maupun tersangka yang lain, ataupun menjelaskan baik itu barang bukti dalam hal ini dokumen barang bukti elektronik," ucap Tessa.

Sebelumnya, Yasonna mengaku didalami penyidik mengenai surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu anggota DPR yang meninggal dunia.

Mengingat kasus suap yang menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I Nazaruddin Kiemas yang mendapat 34.276 suara pada Pileg 2019.

Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua. Dengan demikian, Riezky mendapat 44.402 suara dan mendapat kursi DPR.

Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas.

"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua dpp. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," kata Yasonna.

Menjawab surat Yasonna tersebut, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

Selain itu, ia juga dicecar penyidik mengenai perlintasan Harun Masiku. Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia pada 16 Januari 2020, 

Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun Masiku ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI