Notaris Senior di Kota Bekasi Dipolisikan Terkait Dugaan Akta Palsu

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 19 Desember 2024 | 21:40 WIB
Proses pelaporan notaris AMB di Polda Metro Jaya (Sinpo.id/tim media)
Proses pelaporan notaris AMB di Polda Metro Jaya (Sinpo.id/tim media)

SinPo.id -  Seorang Notaris senior di Kota Bekasi berinisial AMB dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, Agam Tirto Buwono The lantaran diduga membuat akta Nomor 34 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013.

Selain AMB, Agam juga melaporkan dua orang lain berinisial BY dan HKI terkait laporan yang sama.

Laporan Agam ini tercatat dengan Nomor: LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya Tertanggal 18 Desember 2024.

Dalam laporannya, Agam menyebutkan bahwa AMB membuat akta palsu berdasarkan surat kuasa khusus menggunakan keterangan palsu yang membubuhkan materai tempel yang diterbitkan Dirjen Pajak pada tahun 2016.

Kuasa Hukum Agam Tirto Buwono The, M Mahfuz Abdullah mengatakan bahwa akibat pemalsuan keterangan dalam akta tersebut, kliennya akhirnya kehilangan saham pada perusahaan.

Mahfuz juga memastikan kliennya, Agam tidak pernah menyuruh atau membuat surat kuasa “khusus” kepada BY untuk digunakan dalam membuat akta kepada Notaris AMB.

“Klien kami, Bapak Agam Tirto Buwono tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada/ atas nama Betty Yuniarsih selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi memindahkan saham seperti yang tercantum dalam surat kuasa tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata surat tersebut bertanggal 8 Juli 2013 tetapi membubuhkan materai tempel yang baru diterbitkan oleh Dirjen Pajak pada tanggal 08 September 2016. Jadi sangat jelas pemalsuannya,” ujar Mahfuz Abdullah di kantornya, di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.

Dikatakan, dalam Akta Nomor 34 yang dibuat sang notaris tercantum tanggal pembuatan pada 18 Februari 2014 dengan mendasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat pada tanggal 8 Juli 2013 tersebut dengan materai tempel diterbitkan tahun 2016. 

“Dalam Akta Nomor 34 itulah terlapor Betty Yuniarsih selaku Pihak Pertama melakukan jual beli saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada Hong Kah Ing selaku Pihak Kedua,” jelas Mahfuz.

Para terlapor diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yaitu Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 266 tentang pemidanaan pelaku yang menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu, Pasal 372 tentang penggelapan.

Selain itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dengan dugaan pelanggaran Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5  Undang-undang Nomor 8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ironisnya, kata Mahfuz lagi, data keterangan palsu pada akta palsu tersebut, PT TAS dicatatkan dalam perdagangan bursa saham di Singapura atau Singapore Exchange (SGX).

“Jadi Singapore Exchange kecolongan, ada perusahaan melakukan IPO dengan data palsu, menyedihkan sekali kan. Kalau ini terbuka ke publik tentu akan mengganggu reputasi SGX sebagai sebuah Lembaga pasar modal terkemuka di Asia, bahkan terkemuka di dunia, kecolongan oleh dugaan pemalsuan data,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI