PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 19 Desember 2024 | 21:27 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh (SinPo.id/ Dok. DPRD Jabar)
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh (SinPo.id/ Dok. DPRD Jabar)

SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mendesak pemerintah segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Pembentukan lembaga itu untuk melindungi data masyarakat dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab.

"Praktik penyalahgunaan data pribadi harus dihentikan. Banyak data yang digunakan untuk penipuan dan kejahatan. Hal itu sangat meresahkan," kata Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.

Legislator dari Fraksi PKB itu menjelaskan sejatinya dasar pembentukan lembaga tersebut telah diatur dalam undang-undang. Dia mengatakan pembentukan PDP tercantum dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa presiden yang menetapkan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi.

"Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujarnya.

Soleh mengatakan lembaga PDP nantinya memiliki sejumlah tugas. Pertama, merumuskan dan menetapkan kebijakan yang menjadi panduan bagi semua pihak.

Lembaga itu juga bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggar UU PDP. Selain itu, lembaga PDP bertugas mengawasi penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang tersebut.

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi," ucapnya.

Lembaga PDP diharapkan bisa menjamin pelindungan hak-hak subjek data, memberikan iklim yang baik untuk pelindungan data di Indonesia, dan mencegah ketidakpastian bagi penyelenggara jasa elektronik di Indonesia.

"Keberadaan Lembaga PDP diharapkan berdampak positif terhadap pengembangan ekonomi digital dan transformasi digital di Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, Soleh menegaskan agar pemerintah bergerak cepat membentuk lembaga tersebut karena kehadirannya penting bagi dunia digital.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI