PENGANIAYAAN BOS TOKO ROTI

PERADI SAI Minta Pecat Pengacara yang Tipu Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 19 Desember 2024 | 16:27 WIB
Dwi Ayu Darnawati, hadir dalam RDP Komisi III DPR RI (SinPo.id/ Ashar)
Dwi Ayu Darnawati, hadir dalam RDP Komisi III DPR RI (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Juniver Girsang, mengaku sangat geram atas aksi dugaan penipuan oknum pengacara terhadap Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya. 

Juniver meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) segera melakukan proses persidangan agar oknum pengacara tersebut mendapat sanksi berat, hingga tak boleh lagi menyandang profesi sebagai advokat.

"Bila advokat tersebut adalah anggota kami, maka saya akan meminta kepada Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI SAI untuk menyidangkan, dan apabila terbukti maka selayaknya diberi hukuman yang seberat-beratnya, yaitu pemecatan tetap sebagai anggota," kata Juniver saat dikonfirmasi SinPo.id, Kamis, 19 Desember 2024. 

Juniver mengingatkan, advokat adalah officium nobile yaitu profesi yang sangat terhormat. Karenanya, profesi ini harus dijaga dan tidak disalahgunakan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada organisasi advokat lain yang beranggotakan advokat bermasalah/diduga melakukan penipuan harus bisa memproses, dan tidak membiarkan sikap dan tindakan tersebut.

"Harapan saya kepada organisasi advokat yang menaungi advokat nakal untuk dapat memproses dan memberikan sanksi hukum," ungkapnya. 

Selain itu, Juniver juga mengimbau aparat kepolisian untuk segera bertindak tanpa harus ada viral terlebih dahulu. Sebab, advokat merupakan profesi yang berharga di depan masyarakat pencari keadilan, terlebih korbannya adalah rakyat kecil.

"Kami sebagal pengurus Organisasi Advokat harus menertibkan oknum-oknum Advokat yang tidak menjaga profesi ini," tukasnya. 

Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darnawati, oleh anak bosnya, George, terjadi pada 17 Oktober 2024.

George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari, 16  Desember 2024. Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Dwi viral di media sosial.

Dwi, dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, mengungkapkan dirinya sempat didatangi oleh seorang pengacara, tak lama usai ia melaporkan penganiayaan oleh anak bosnya. 

"Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya, saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda,” cerita Dwi. 

Setelah pertemuan itu, Dwi beserta orangtuanya dan pengacara itu mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Namun, saat dimintai keterangan, pengacara tersebut mengaku ia sebenarnya diutus oleh bosnya, yang juga merupakan ibu dari pelaku, George Sugama Halim. 

“Awalnya nggak tahu, terus pertemuan di Polres ngasih BAP. Terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," kata Dwi.

Atas hal itu, Dwi dan keluarganya pun memutuskan mencari pengacara lain. 

"Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ. Pengacara yang keduanya nggak bisa memberikan kepastian," kata Dwi.

Dwi juga menyampaikan pengacara yang baru tersebut berkali-kali meminta uang dengan alasan untuk keperluan operasional penanganan kasusnya. "Dia selalu jawab, sedang diproses. Setiap ada info, dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor," tuturnya.

Setelah motor dijual, Dwi mengaku tidak dapat menghubungi pengacara itu lagi. "Habis jual motor itu, saya tanya-tanya, itu sudah nggak ada, nggak bisa dihubungi lagi," ujarnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI