BI Tegaskan PPN 12 Persen Tak Berdampak Besar Terhadap Inflasi

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:26 WIB
Bank Indonesia (Sinpo.id/Unair)
Bank Indonesia (Sinpo.id/Unair)

SinPo.id -  Bank Indonesia (BI) menegaskan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tidak akan berdampak besar terhadap laju inflasi pada tahun depan.

Diketahui, kebijakan kenaikan PPN ini bakal dilakukan pada tahun depan per 1 Januari 2025.

Deputi Gubernur BI, Aida Budiman menjabarkan berdasarkan perhitungan, dampak kenaikan PPN ke inflasi hanya 0,2 persen. Angka penambahan inflasi ini dinilainya tidak besar.

"Hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan inflasi 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak. Karena hasil perhitungan kami dari proyeksinya dia sekitar sedikit di atas dari 2,5 plus minus 1 persen dari target inflasi kita di 2025," ujar Aida dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 Desember 2024.

Adapun acuan penilaian terhadap dampak kenaikan tarif PPN, menurut Aida, harus dilihat lebih dalam dari per komoditas dan bobotnya dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK).

"Kita pakai SBH (Survei Biaya Hidup) 2022, ternyata jumlahnya 52,7 persen dari bobotnya di basket IHK tersebut. Kemudian baru kita hitung bagaimana dampaknya kepada inflasi," ungkap Aida.

"Berapa sih yang akan di pass through atau dijadikan langsung kenaikan harga? Kan, kalau pajak naik, langsung harganya naik. Kalau pajak naik kadang-kadang pengusaha juga bisa meng-absorb karena dia punya keuntungan dan lain-lain. Berdasarkan historisnya, sekitar 50 persen yang di-pass through," sambungnya.

Selain itu, ada sejumlah faktor lain yang mempengaruhi inflasi, seperti penurunan harga komoditas global dan kebijakan moneter yang konsisten dari BI.

"Yang lain-lain juga harus dilihat, umpamanya apakah ada penurunan harga komoditas di global dan itu memang ada," kata Aida.

Adapun dampak kenaikan PPN terhadap produk domestik bruto (PDB), dikatakan Aida relatif kecil.

"Kalau hitungannya langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 persen. Tetapi sekali lagi kita jangan hanya menghitung seperti itu. Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya," tukas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI