Pemprov DKI Siap Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Teguh Setyabudi menjelaskan, sebagai bagian dari pemerintahan daerah, pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.
“Tentu saja kami akan mendiskusikan lebih lanjut, namun sebagai bagian dari pemerintah, kami akan mengikuti kebijakan pusat,” ujar Teguh dalam keterangannya, Rabu, 18 Desember 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, Lusiana Herawati menegaskan bahwa Pemprov Jakarta akan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait PPN 12 persen.
“Kami pasti akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN sesuai dengan UU HPP,” kata Lusiana.
Selain itu, Lusiana juga menjelaskan beberapa barang yang akan dibebaskan dari PPN 12 persen, antara lain daging ayam, daging sapi, ikan tongkol, bawang merah, dan gula pasir konsumsi.
Kendati demikian, dia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan ketentuan dari Kementerian Keuangan terkait barang yang dikenakan PPN.
"Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan sosialisasi di kalangan internal pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran penerapan PPN 12 persen mulai tahun depan," tandasnya.