Menteri Maman Sebut Insentif Rp265,6 Triliun Dinikmati 95 Persen UMKM
SinPo.id - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai, insentif Rp 265,6 triliun yang disiapkan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 mendatang, mayoritas akan di nikmati oleh UMKM.
"Hampir kurang lebih paket insentif Rp 265,6 triliun yang disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani), 95 persen paket insentif itu dinikmati oleh para penggiat-penggiat UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Maman dalam konferensi pers, Senin, 16 Desember 2024.
Adapun paket kebijakan insentif yang disiapkan pemerintah, yaitu untuk pembebasan PPN untuk bahan makanan Rp77,1 triliun, meliputi beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas senilai Rp 50,5 triliun, serta hasil perikanan dan kelautan senilai Rp 26,6 triliun.
Lalu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada UMKM dengan total insentif mencapai Rp 61,2 triliun. Dimana, UMKM beromzet Rp 4,8 miliar per tahun, hanya dikenakan 0,5 persen. Sedangkan UMKM belum mencapai Rp 500 juta tidak membayar PPN dan PPh.
Berikutnya, sektor transportasi mendapatkan insentif Rp34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun.
Kemudian, pembebasan PPN atas jasa keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, insentif untuk sektor otomotif dan properti senilai Rp15,7 triliun pembebasan atas listrik dan air Rp14,1 triliun, serta insentif PPN lain-lain sebesar Rp4,4 triliun. Dengan demikian, totalnya mencapai Rp 265,6 triliun.
Menurut Maman, perpanjangan waktu PPh 0,5 persen selama setahun, merupakan kabar baik bagi pegiat UMKM. Karena, dengan demikian, UMKM sudah diberikan tujuh tahun insentif PPh 0,5 persen. Ia berharap, ke depannya UMKM semakin tumbuh, naik kelas dan menjadi mandiri.
"Apabila ada penggiat UMKM yang baru menjalankan insentif ini kurang lebih dua tahun, masih memiliki rentan waktu kurang lebih lima tahun ke depan. Artinya, insentif 0,5 persen ini berlaku selama tujuh tahun," ucapnya.
Maman juga mengapresiasi insentif untuk UMKM, beromzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari PPN. Paket insentif bahan makanan, seperti beras, jagung, kedelai gula, susu segar, kacang-kacangan, disektor perikanan, juga didapatkan kemanfaatan bagi UMKM yang memang bergerak di perdagangan bahan-bahan pokok.
"Oleh karena itu, kami meyakini terhadap kebijakan ini insya allah terhadap kebijakan penambahan satu persen ini cukup bisa mengamankan sektor ekonomi menegah dan ke bawah," tukasnya.