Anak Bos Toko Roti Cakung Jadi Tersangka, Terancam Lima Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Senin, 16 Desember 2024 | 15:22 WIB
Anak Bos Toko Roti Cakung (SinPo.id/Tangkapan Layar)
Anak Bos Toko Roti Cakung (SinPo.id/Tangkapan Layar)

SinPo.id - Polisi menetapkan anak bos toko roti bernama George Sugama Halim alias GSH yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya berinisial DAD (19) menjadi tersangka. Pelaku GSH langsung dilakukan pemeriksaan intensif.

"Sudah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan pegawainya. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Desember 2024.

Ade belum bisa memutuskan apakah pelaku langsung ditahan usai ditetapkan tersangka. Sebab, proses penahanan GSH ditentukan hasil pemeriksaan yang masih berlangsung.

"Masih diperiksa ya. Pemeriksaan masih terus berlangsung," ujarnya.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun penjara.

Diketahui, polisi berhasil menangkap anak bos roti bernama George Sugama Halim alias GSH yang melakukan penganiayan terhadap karyawannya berinisial DAD (19). Pelaku GSH ditangkap di Hotel Anugerah, Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024.

BERITALAINNYA